Cara dan Syarat Uji Emisi Kendaran Bermotor
Selain melakukan identifikasi kinerja mesin berkendara, uji emisi menjadi syarat dari perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi seluruh kendaraan. Melalui mesin khusus, uji emisi akan melacak kinerja mesin mengenai tingkat efisiensi pembakaran pada mesin dan pengujian ini memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk sejumlah jenis kendaraan yang berbeda.
Pada 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengkonfirmasi program uji emisi ini juga melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya, menurut laman resmi jakarta, dari mesin kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan yang lolos melaksanakan.
Dalam syarat uji emisi dan ketentuannya, terdapat salah satunya kadar buangan mesin yang menerapkan standar kriteria jumlah minimal dan maksimal. Apabila kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, pemilik kendaraan tidak lolos dalam uji emisi kendaraan.
Syarat Mobil Lulus Uji Emisi
Kemudian untuk mobil diesel yang memiliki bobot kendaraan 3.5 ton, dengan tahun produksi di atas tahun 2010, harus mempunyai kadar opasitas tidak lebih dari 40%.
Lokasi Uji Emisi
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, maka mereka akan dikenakan denda berupa pembayaran parkir tertinggi.
Untuk melakukan uji emisi, Anda bisa mendatangi fasilitas pengujian Pemprov DKI Jakarta pada kantor-kantor pemerintahan atau pusat keramaian yang sering mengadakan uji emisi. Juga, banyak bengkel kendaraan yang telah dilengkapi dengan alat uji emisi serta mengantongi izin untuk menyelenggarakan uji emisi.
Selama pengujian emisi, alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada pada posisi hidup. Alat elektronik tidak diperbolehkan untuk menyala saat proses uji emisi, seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Sekitar 5-7 menit, pengujian dilakukan, kemudian kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Uji Emisi Kendaran Bermotor"